tirto.id - Pembahasan soal penentuan tarif light rail transit (LRT) dan mass rapid transit (MRT), antara Komisi B, Komisi C, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kembali dibatalkan.
“Mau kami kaji ulang. Makanya juga sekarang kami mau tunggu dulu yang dari rapat tiap komisi,” kata Sekretaris Komisi C, James Arifin Sianipar, saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, pada Selasa (12/3/2019).
James menjelaskan bahwa pembahasan dan kajian soal PSO atau subsidi yang akan diberikan untuk transportasi umum LRT dan MRT belum dirapatkan.
“Jelasnya, yang kami pertanyakan itu masalah PSO yang ada di subsidi,” kata James.
Dari pihak Pemprov DKI Jakarta, sebenarnya sudah melakukan kajian soal tarif tersebut. Hasil kajian tersebut pun sudah disampaikan kepada Komisi C dalam rapat pertama antara Komisi C dan Pemprov DKI pada Rabu (6/3/2019).
Tarif yang diajukan oleh pihak Pemprov DKI untuk MRT adalah Rp10 ribu, sedangkan untuk LRT adalah Rp6 ribu. Berdasarkan angka tersebut, maka subsidi yang ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta untuk setiap penumpangnya adalah Rp21.659 untuk MRT, dan Rp35.655 untuk LRT.
Namun James menegaskan bahwa Komisi C tetap perlu untuk melakukan kajian kembali.
”Subsidinya sebenarnya yang lebih kami fokus. Kalau subsidi kan uangnya rakyat, yang menikmati LRT dan MRT nih, tentunya harus ada kajian mereka tuh,” kata James.
James mengatakan bahwa pihak Komisi C ingin agar penentuan ini segera dilakukan.
“Secepatnya, kan MRT LRT ini kan sudah diujicoba, sudah bisa digunakan. Kalau maunya kami sih secepatnya untuk penetapan tarifnya,” kata James.
Namun James menegaskan, perlu tetap ada pembahasan soal pertimbangan PSO dan tarif terlebih dahulu.
“Kalau belum selesai juga pembahasannya, ngapain diketok palu,” ujar James.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno